Jokowi Tata Ulang Program Sekolah 8 Jam Sehari

IHSANUDDIN
Kompas.com - 19/06/2017, 14:42 WIB
Presiden Joko Widodo berbicara saat menemui tenaga kerja Indonesia (TKI) di Asia World Expo Ground, Hongkong, Minggu (30/4/2017). Presiden menggelar kunjungan kerja di Hongkong pada 30 April hingga 1 Mei dalam rangka meningkatkan kerja sama ekonomi antar-kedua negara(AFP PHOTO / ANTHONY WALLACE)
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan menata ulang kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter yang digagas Menteri Pendidikan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Keputusan ini diambil Jokowi usai memanggil Muhadjir dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin ke Istana, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Usai pertemuan, Ma'ruf yang didampingi Muhadjir menggelar jumpa pers mengumumkan tentang rencana Presiden mengeluarkan peraturan presiden terkait program itu.
"Presiden merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang jadi keinginan masyarakat dan ormas Islam. Oleh karena itu, Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu," kata Ma'ruf Amin.
Ma'ruf mengatakan, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 akan diganti dengan peraturan presiden.
Presiden akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk meminta masukan dalam menyusun aturan itu. Termasuk ormas Islam seperti MUI, PBNU, dan Muhammadiyah.
Presiden juga berjanji akan melakukan penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah. 
"Sehingga masalah-masalah yang menjadi krusial di dalam masyarakat akan bisa tertampung di dalam aturan yang akan dibuat itu," ucap Ma'ruf.
Selama sesi jumpa pers hingga tanya jawab berlangsung, hanya Ma'ruf yang bicara dan menjawab pertanyaan wartawan.
Sementara itu, Muhadjir berdiri mendampingi Ma'ruf dan tak mengeluarkan pernyataan apa pun.
Sebelumnya, kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter yang mengubah waktu sekolah menjadi 5 hari dan 8 jam per hari mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan, termasuk dari ormas PBNU.


Catatan redaksi:
Pada Rabu (21/6/2017) pukul 07.34 WIB, redaksi mengoreksi judul artikel ini dari judul sebelumnya, yakni "Jokowi Batalkan ProgramSekolah 8 Jam Sehari".
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah tetap berlaku sambil menunggu terbitnya Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina Mulia Girsang mengatakan, Permendikbud tersebut masih berlaku sampai dicabut dengan peraturan baru.
Sekretatis Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa program itu tidak dibatalkan, tetapi akan dikaji ulang dan dituangkan dalam perpres.
Diberdayakan oleh Blogger.