Informasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMP Tahun Ajaran 2021/2022
Informasi Pendaftaran
Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMP Tahun Ajaran 2021/2022
Tidak terasa tahun ajaran baru sebentar
lagi akan datang. Seperti biasa, ketika tahun ajaran baru calon peserta didik,
wali murid, hingga sekolah sibuk mempersiapkan Pendaftaran Peserta Didik Baru
(PPDB) tahun ajaran 2021/2022.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru, PPDB tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui empat jalur
pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang
tua/ wali, dan juga jalur prestasi.
Untuk jenjang SMP, setiap jalur memiliki
kuota tersendiri. Jalur zonasi tingkat SMP minimal 50%, jalur afirmasi minimal
15%, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali maksimal 5%, dan sisa kuota
dialihkan ke jalur prestasi. Berikut ini penjelasan setiap jalurnya.
·
Jalur zonasi
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta
didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah
daerah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga
yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Sekolah juga wajib memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga
atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama
dengan sekolah asal.
Hanya ada sedikit penambahan aturan jalur
zonasi untuk jenjang SMP di tahun 2021 ini. Tambahan aturan tersebut adalah
jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan
tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu
meliputi bencana alam atau bencana sosial.
·
Jalur afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon
peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau
penyandang disabilitas. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan
peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang
bersangkutan.
·
Jalur perpindahan tugas orang tua/ wali
Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/
wali sebagaimana dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga,
kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur
perpindahan tugas orang tua/ wali, sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon
peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
·
Jalur prestasi
PPDB melalui jalur prestasi ditentukan
berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai
rapor peserta didik dari sekolah asal atau prestasi di bidang akademik maupun
non-akademik.
Rapor menggunakan nilai rapor pada lima
semester terakhir. Untuk bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam
bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Leave a Comment